RAGAM LOMBOK || BPJS Ketenagakerjaan bersama lintas sektor dan instansi terkait menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Lombok Timur. Acara dipusatkan di Kantor Camat Sakra Barat, Sen8n (20/4). Kegiatan ini bertujuan memastikan para pekerja migran mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara prosedural dan resmi sebelum berangkat ke luar negeri.
Pinca BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Johan Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang bekerja, khususnya dalam segmentasi pekerja migran, diharapkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara legal.
“Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Lombok Timur yang bekerja sebagai pekerja migran ke luar negeri harus dipastikan terlindungi secara prosedural. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara resmi, mereka mendapatkan jaminan perlindungan sejak awal keberangkatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan ini merupakan langkah antisipatif agar masyarakat terhindar dari berbagai kerugian, baik materi maupun nonmateri, selama bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan dengan total manfaat mencapai sekitar Rp404 juta. Salah satu santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Muhammad Yusuf, pekerja migran yang meninggal dunia di negara penempatan, Malaysia.
Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang menerima total manfaat sebesar Rp227 juta. Selain santunan tunai, kedua anak tersebut juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
“Untuk beasiswa, diberikan secara bertahap mulai dari TK hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat yang cukup untuk mendukung pendidikan anak hingga selesai kuliah,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 14 kasus pekerja migran yang seluruhnya diberangkatkan secara prosedural dan legal. Total manfaat yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp670 juta.
Kasus-kasus tersebut beragam, mulai dari gagal penempatan, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja migran. Ketika terjadi risiko, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Sementara penerima manfaat, Munaah warga korleko mengaku terbantu, selain dapat memenuhi kebutuhan hidup, terjamin juga untuk pendidikqn anak - anaknya.
"Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan", ucapnya.(RL).
