RAGAM LOMBOK || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat sinergisitas dengan pemerintah pusat. Upaya tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, ke sejumlah kementerian di Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur. Rombongan diterima Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Murtono.
Pada hari yang sama, Rabu (8/4), Sekda bersama rombongan juga melanjutkan kunjungan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Mereka diterima Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pembaruan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ditetapkan pada 25 April 2024 lalu.
Dalam regulasi terbaru itu, terdapat sejumlah perubahan penting, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, serta penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.
Sekda Lombok Timur menjelaskan, konsultasi yang dilakukan berfokus pada kejelasan masa jabatan kepala desa dan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke depan.
Hal ini menjadi penting mengingat pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur akan berakhir masa jabatannya. Pemerintah daerah pun berupaya memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai regulasi terbaru dan tetap kondusif.
