RAGAM LOMBOK || Bupati H. Haerul Warisin menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB yang difokuskan di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati pada Senin (18/5) itu dinilai penting karena masih adanya persoalan terkait tanah ulayat dan agraria di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia mengungkapkan masih terdapat konflik agraria di wilayah Sembalun dan Sambelia yang kini sedang dalam proses penyelesaian. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan perusahaan pemegang hak guna usaha yang lahannya juga dimanfaatkan masyarakat setempat.

Bupati Haerul menargetkan persoalan agraria tersebut dapat segera diselesaikan pada masa kepemimpinannya. Ia menilai konflik yang terjadi selama ini salah satunya dipicu kurangnya pemahaman masyarakat terkait legalitas dan administrasi tanah adat. Karena itu, ia berharap sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat adat agar persoalan tanah ulayat di Lombok Timur tidak terus berulang.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat, sehingga seluruh peserta diminta menyimak dengan baik materi yang disampaikan narasumber. Bupati berharap pencatatan dan administrasi tanah adat dapat menjadi solusi dalam memperjelas status lahan sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley menyebut sosialisasi tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sejumlah sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, wakaf, serta sertifikat barang milik negara (BMN). Kegiatan turut dihadiri jajaran Forkopimda, para camat, masyarakat adat, serta jajaran Kanwil ATR/BPN.