RAGAM LOMBOK || Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial MIZ, warga Dayen Peken Dalam Desa Sakra, diamankan petugas pada Rabu malam (13/5) sekitar pukul 19.50 Wita di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Dayen Peken Dalam Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.00 Wita, Kanit II Satresnarkoba memberikan arahan sekaligus evaluasi kepada tim opsnal sebelum bergerak menuju lokasi.
"Sekitar pukul 19.50 Wita, kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MIZ di rumahnya dengan disaksikan saksi-saksi setempat", ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi tiga poket sabu yang disembunyikan di balik celana yang dikenakan terduga pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan area sekitar lorong menuju kamar mandi.
Dari hasil penggeledahan rumah, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah timbangan digital, alat hisap lengkap, bungkus klip kosong, sendok sabu, tas kecil warna merah, satu unit handphone kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,35 gram.
Polisi menduga MIZ berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sakra. Selain itu, terduga pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
