![]() |
RAGAM LOMBOK || Surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bernomor 7 tahun 2026 yang mengatur tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri justru menuai tanda tanya.
Di tengah kebijakan nasional yang melarang instansi pemerintah mempekerjakan tenaga non-ASN.
Menteri Abdul Mu’ti memilih bungkam saat ditanya nasib para guru honorer. Isu yang beredar menyebutkan bahwa tenaga honorer di sekolah negeri akan dirumahkan pada tahun 2027 mendatang.
"Nanti aja, udah-udah cukup," jawab Mu'ti saat ditemui usai meresmikan program revitalisasi di SMK Negeri 1 Sikur, Kabupaten Lombok Timur, NTB, pada Minggu (17/5),
Meski menteri enggan berkomentar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, justru memberi angin segar.
Menurutnya, SE Nomor 7 Tahun 2026 justru memberikan kepastian hukum, baik bagi keberadaan guru honorer maupun mekanisme pembayaran honor mereka hingga akhir 2026.
"Tidak perlu khawatir. Justru ini yang menguatkan sekolah untuk membayar honor karena keberadaannya menjadi jelas," terang Wathon.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Lombok Timur kini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang diperkuat oleh edaran dari dinas pendidikan setempat.
Isinya menegaskan, semua guru honorer yang sudah terdata dalam Dapodik tetap diberikan SK dan honor mereka dianggarkan.
"Kuncinya sudah masuk Dapodik. Dengan dasar itu, sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka," tegas Wathon.
Aturan ini juga membuka peluang pembayaran honor melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan demikian, meski menteri di pusat memilih diam, para guru honorer di Lombok Timur setidaknya bisa bernapas hingga tahun 2026.
