RAGAM LOMBOK || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur kembali menggelar operasi yustisi cipta kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di sejumlah warung kopi dan cafe kawasan pesisir Tanjung Luar, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Sabtu malam (9/5).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Lotim, Herman Hadi Rustaman, S.Adm bersama Kabid Trantibum Yunus, S.AP dan jajaran anggota Satpol PP. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Operasi yustisi itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman keras atau beralkohol di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, kegiatan tersebut juga berlandaskan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras di sejumlah cafe kawasan Tanjung Luar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WITA itu menyasar warung kopi dan cafe di sepanjang kawasan pantai Tanjung Luar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pesta minuman keras di beberapa lokasi. Satpol PP kemudian membubarkan kegiatan tersebut, mengamankan puluhan botol minuman keras, serta mendata para penjual untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M membenarkan pelaksanaan operasi yustisi tersebut. Ia mengatakan kegiatan itu dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang masuk, baik secara langsung, melalui surat, telepon maupun pesan WhatsApp terkait adanya cafe yang menjual minuman keras. “Kami ingin masyarakat tetap tertib dan menjaga ketenteraman umum dengan tidak menjual minuman keras atau beralkohol di tempat umum. Operasi seperti ini akan terus kami gencarkan,” tegasnya.
