RAGAM LOMBOK || Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan dan penggeledahan di wilayah Kecamatan Keruak, Rabu (20/5). Dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 5,62 gram.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., memberikan arahan kepada tim opsnal sebelum operasi dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel.
Lokasi pertama berada di rumah milik HS di Dusun Demung Semogen, Desa Dane Rase. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M, warga Lingkok Paek, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak. Setelah menghadirkan sejumlah saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 25 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, sebuah kotak hitam, kaca, sekop plastik, serta satu unit telepon genggam Android. Total barang bukti sabu di lokasi pertama memiliki berat bruto 5,43 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP pertama, tepatnya di rumah milik HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AA yang diduga berusaha membuang barang bukti saat petugas datang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sobek berisi kristal bening diduga sabu, satu lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp350 ribu, dan satu unit telepon genggam. Barang bukti sabu di TKP kedua memiliki berat bruto 0,19 gram.
Polisi menduga AA berperan sebagai pemasok yang memberikan sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP.
