RAGAM LOMBOK || Dana bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp1,4 miliar yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas daerah oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 18 Mei 2026. Dana tersebut nantinya akan kembali dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juaini Taofik, menjelaskan bahwa penyaluran kembali bantuan tersebut baru dapat dilakukan setelah APBD Perubahan disahkan. Bantuan akan diprioritaskan kepada pelaku UMKM yang hingga saat ini belum pernah menerima bantuan.

"Pada APBD Perubahan nanti dana itu akan disalurkan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan UMKM. Penerimanya tetap mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan," Jelasnya, Selasa (23/6).

Untuk mendukung proses penyaluran, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan memperbarui Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan. Langkah ini dilakukan agar data penerima sesuai dengan kondisi terbaru dan bantuan dapat tepat sasaran.

Kak Ofik yang akrab disapa, menyebutkan masih terdapat hampir seribu calon penerima yang belum memperoleh bantuan UMKM. Sementara itu, terkait bank yang akan ditunjuk sebagai penyalur dana pada tahap berikutnya, pemerintah daerah masih akan membahasnya lebih lanjut sebelum penyaluran kembali dilakukan melalui APBD Perubahan 2026.