RAGAM LOMBOK – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 Lombok Timur memperoleh alokasi sebesar Rp104 miliar, tahun ini jumlah tersebut turun menjadi sekitar Rp55 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Zaidar Rohman, menjelaskan bahwa berkurangnya alokasi DBHCHT tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Saat ini pemerintah daerah juga tengah melakukan sosialisasi terkait mekanisme pencairan dana tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Selama ini, DBHCHT menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program strategis daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan pekerja melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi puluhan ribu petani dan buruh tembakau, hingga kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Lombok Timur.
"Meski anggaran yang diterima tahun ini berkurang hampir setengahnya, Pemkab Lombok Timur berkomitmen agar program-program yang selama ini dibiayai melalui DBHCHT tidak mengalami gangguan", jelasnya Kamis (18/6).
Pemerintah daerah juga akan berupaya meningkatkan penerimaan DBHCHT pada tahun-tahun mendatang dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki daerah, termasuk keberadaan Agromerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Paok Motong.
Zaidar menegaskan bahwa perlindungan bagi para pekerja tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani, buruh tembakau, dan pekerja pabrik rokok yang bersumber dari DBHCHT dipastikan tetap berjalan.
“InsyaAllah para petani, buruh tembakau, dan pekerja pabrik rokok yang iurannya dibayarkan dari DBHCHT tetap akan dibayarkan dan tidak terdampak,” tegasnya.
