RAGAM LOMBOK || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong penataan ruang yang terarah guna mendukung iklim investasi berkelanjutan. Setelah pada tahun 2024 lalu dua kecamatan mendapatkan fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2027 mendatang direncanakan empat kecamatan kembali memperoleh fasilitasi serupa.
Empat wilayah yang diusulkan tersebut yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik. Fasilitasi itu menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (3/6).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menyiapkan ruang investasi yang tertata, aman, dan berkelanjutan di Gumi Patuh Karya. Keberadaan RDTR dinilai sangat penting karena menjadi pedoman operasional dalam proses perizinan pembangunan, baik untuk kawasan perumahan maupun tempat usaha.
Keberhasilan penyusunan RDTR sebelumnya di Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia disebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi di dua wilayah tersebut. Dengan adanya tata ruang yang jelas dan terukur, para investor memiliki kepastian hukum dan arah pengembangan wilayah yang lebih tertata.
Dokumen RDTR sendiri merupakan dokumen perencanaan tata ruang wilayah skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR menjadi penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional. Selain sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, dokumen ini juga menjadi pedoman pemberian izin dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Selain membahas fasilitasi RDTR, pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik tersebut juga membahas percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Lombok Timur.
