RAGAM LOMBOK || Polres Lombok Timur menggelar kegiatan penindakan hukum melalui operasi Grebek Kampung Rawan Narkoba skala besar pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita hingga selesai. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 51,51 gram.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, bersama Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, itu melibatkan sejumlah satuan fungsi Polres Lombok Timur dan bantuan personel dari Kompi Brimob Lombok Timur.

Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, menjelaskan, operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di sebuah rumah di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong. Sementara TKP kedua berada di sebuah rumah di Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.

Di TKP pertama, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga, masing-masing berinisial LHA alias Caang, IA, SH, JA, dan AAA. Dari tangan para terduga, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai.

Dari terduga LHA alias Caang yang masuk target operasi (TO), polisi menyita enam paket diduga sabu dengan berat bruto 41,06 gram, satu unit handphone Samsung A16 warna putih, serta uang tunai Rp14.480.000.

Sementara dari IA, petugas mengamankan lima paket diduga sabu seberat bruto 2,65 gram, satu timbangan digital, alat hisap, handphone Redmi 14, serta uang tunai Rp330 ribu.

Dari JA, polisi kembali menemukan dua paket diduga sabu seberat bruto 2,38 gram bersama satu unit handphone Samsung A04E. Sedangkan SH dan AAA turut diamankan bersama barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan di TKP pertama mencapai 46,09 gram bruto dengan total uang tunai sebesar Rp15.410.000.

Sementara di TKP kedua, polisi mengamankan dua terduga berinisial RH dan ZF. Dari RH, petugas menyita dua paket diduga sabu seberat bruto 5,42 gram dan satu unit handphone Infinix. Sedangkan dari ZF diamankan satu unit handphone Samsung warna hitam dan uang tunai Rp50 ribu.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua lokasi tersebut mencapai 51,51 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan total uang tunai sebesar Rp15.460.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga dijerat dengan tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun.