RAGAM LOMBOK || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama tim gabungan melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Pringgasela, Sukamulia, dan Suralaga, Senin (29/6). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut melibatkan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal bersama Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram.

M. Irwan Agus Sekretaris Sat Pol PP Lotim, menyampaikan, bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun Anggaran 2026, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/224/PolPP/2026.

"Operasi ini kami lakukan secara humanis dan tentunya memperhatikan keselamatan", ucapnya.

Dari hasil operasi di Kecamatan Pringgasela, lanjutnya, petugas mengamankan 2.100 batang Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai (SKM TC) dan 5.360 batang Sigaret Kretek Mesin Tidak Sesuai Peruntukan (SKM TSP). Sementara di Kecamatan Sukamulia ditemukan 3.960 batang SKM TC dan 4.020 batang SKM TSP. Adapun di Kecamatan Suralaga, petugas menyita 1.800 batang SKM TC dan 3.100 batang SKM TSP.

"Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil mengamankan 20.340 batang rokok ilegal, terdiri atas 7.860 batang Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai dan 12.480 batang Sigaret Kretek Mesin Tidak Sesuai Peruntukan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh penyidik Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku", paparnya.

Selain melakukan penindakan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar lebih teliti dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal maupun tembakau iris tanpa pita cukai. 

Untuk pelanggaran yang baru pertama kali ditemukan, barang bukti disita sebagai bagian dari pembinaan dan sosialisasi tanpa langsung diproses hukum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Lombok Timur.