RAGAM LOMBOK || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD Lombok Timur dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur akhirnya mencapai kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6), dan dihadiri unsur legislatif, pemerintah daerah, serta perwakilan kepala desa.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak. Setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, pemerintah daerah mendapat arahan untuk segera menyiapkan seluruh tahapan pelaksanaan dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan ketepatan waktu.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya mengusulkan tahapan persiapan dimulai pada Agustus 2026 dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 3 Februari 2027. Jadwal tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan regulasi, persiapan teknis hingga pelaksanaan pencoblosan. Ia juga memastikan dukungan anggaran untuk Pilkades Serentak telah dipersiapkan dan tidak akan membebani keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyampaikan aspirasi para kepala desa agar Pilkades Serentak dapat digelar paling lambat pada tahun 2026. Menurutnya, kepastian jadwal sangat penting bagi para bakal calon kepala desa agar dapat mempersiapkan diri secara maksimal. Ia menilai penundaan yang terlalu lama berpotensi menimbulkan tekanan psikologis sekaligus meningkatkan biaya yang harus ditanggung para calon selama masa persiapan.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya menyepakati percepatan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak. Tahapan persiapan yang semula direncanakan dimulai pada 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026, sedangkan pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Februari 2027 dipercepat menjadi 27 Januari 2027. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu menjaga kondusivitas daerah, mempercepat berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa, serta memastikan lahirnya kepala desa definitif yang dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa di Lombok Timur.
