RAGAM LOMBOK || Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sakra berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun ke 3 pelaku yakni inisial NS, H, dan S semuanya berasal dari Desa Songak.

Iptu Lalu Rusmaladi, Kasi Humas Polres Lotim, menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban, Nurul Yuliana Hidayati (31), warga Dusun Gelumpang, yang menjadi korban aksi perampokan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat sedang tidur, korban terbangun setelah mendengar suara pintu rumah dibuka. Tak lama kemudian, dua orang tak dikenal masuk ke dalam rumah dan menodongkan parang ke arah korban sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.

Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol tiga unit telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A56, Oppo A96, dan Oppo A17. Selain itu, dua dompet berisi tiga kartu ATM, satu KTP, empat kartu BPJS, dokumen penting lainnya, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000 turut dibawa kabur.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sakra melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Dipimpin langsung Kapolsek Sakra, tim kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Dusun Songak Barat, Desa Songak, Kecamatan Sakra. Pelaku berinisial NS berhasil diamankan di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp350 ribu, serta tiga bilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat melakukan aksi kejahatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.