RAGAM LOMBOK || Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, meringkus 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Haji, Kamis (16/7) dini hari.
"Dari pengungkapan itu, Kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 6,87 gram serta 34 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol", jelas IPTU Fedy Miharja Kasat Narkoba Polres Lotim.
Penangkapan bermula dari keresehan warga, yang kemudian melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum sehingga dilakukanlah penindakan.
"Penangkapan di lokasi pertama dilakukan di sebuah rumah milik RRR di Dusun Ambengan, Desa Labuhan Haji. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial ESN, RRR, dan N. kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar kos di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji. Di lokasi kedua tersebut, dua orang berinisial RM dan GS turut diamankan", tambahnya.
Hasil penyelidikan sementara diketahui RM diduga memasok sabu kepada ESN untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Labuhan Haji. Sementara RRR diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, sedangkan GS dan N diduga sebagai penyalahguna sabu.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya. Polisi juga menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
