RAGAM LOMBOK || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sikur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sikur. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin (27/7) mulai pukul 18.30 WITA, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni Desa Suradadi, Kecamatan Terara, serta Desa Montong Baan dan Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (31), warga Desa Pandan Duri, Kecamatan Terara, WAK (32), warga Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, dan AS (40), warga Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang dilaporkan hilang saat diparkir di area Resto Hanging Garden, Desa Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban datang ke lokasi bersama keponakannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DR 6278 YK. Kendaraan diparkir dalam keadaan tidak dikunci stang. Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Sikur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada keberadaan salah satu pelaku di Dusun Seti, Desa Suradadi. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya tanpa perlawanan di wilayah Montong Baan dan Jeruk Manis.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, jaket hitam, celana panjang hitam, helm hitam, masker hitam, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kemungkinan keterlibatan dalam kasus curanmor lainnya.
