RAGAM LOMBOK || Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Syariah Lombok Hotel Selong, Rabu (8/7). Agenda tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran pimpinan BUMD sebagai forum evaluasi sekaligus penyusunan arah pengembangan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk memperkuat kinerja perusahaan. Salah satu persoalan yang disorot adalah keterbatasan sumber daya manusia yang dinilai belum memenuhi kebutuhan operasional sehingga diperlukan rekrutmen pegawai secara terbuka.

Selain penambahan tenaga kerja, PDAM juga mengusulkan pembebasan lahan yang memiliki potensi sumber mata air. Langkah tersebut dipandang penting untuk meningkatkan kapasitas pasokan air bersih sekaligus mendukung pembangunan sarana dan prasarana pendukung demi memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.

Sopyan juga mengajukan perubahan status badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Menurutnya, perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengembangan perusahaan ke depan.

Di akhir penyampaiannya, Dirut PDAM berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat memberikan persetujuan untuk melakukan peninjauan kembali tarif air. Menurutnya, penyesuaian tarif menjadi salah satu langkah yang diperlukan agar perusahaan memiliki kemampuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.