RAGAM LOMBOK || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang berlokasi di Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Rabu (8/7). Tindakan tersebut diambil setelah adanya laporan dari masyarakat dan Pemerintah Desa terkait dugaan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah desa bersama Satpol PP telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola kafe, baik secara lisan maupun tertulis.

Karena peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan kafe. Operasi penertiban dipimpin Kasi Linmas PPNS Sahabudin, S.Adm bersama Kasiopdal H. Bilal Marjan, S.Adm, didukung Danki Ruslan, Danton Suryadi, Herman, serta sekitar 20 personel Satpol PP Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Forkopimcam Kecamatan Lenek, di antaranya Camat Lenek Warisatul Firdaus, S.IP, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Lenek Lauk, Kasi Trantib Kecamatan Lenek beserta anggota Pol PP Kecamatan, Kepala Desa Lenek Lauk, Linmas, dan perangkat desa. Setelah penertiban selesai, seluruh pihak menggelar rapat koordinasi dan evaluasi di Kantor Desa Lenek Lauk guna membahas langkah lanjutan dalam menjaga ketertiban wilayah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, mengatakan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kabupaten Lombok Timur tetap terjaga.