RAGAM LOMBOK || Keberadaan pengamen di kawasan Taman Rinjani Selong menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Banyaknya keluhan dari pengunjung dan pedagang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan pengawasan agar aktivitas mengamen tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan bahwa mengamen bukanlah pekerjaan yang hina. Menurutnya, mengamen merupakan pekerjaan yang sah selama dilakukan dengan cara yang baik, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, pengamen yang tidak tertib justru merugikan banyak pihak. Pengunjung menjadi tidak nyaman saat menikmati makanan atau bersantai karena merasa terganggu, sementara pedagang berpotensi kehilangan pelanggan akibat berkurangnya minat masyarakat untuk datang ke kawasan tersebut.

Salmun menilai pengamen seharusnya memiliki etika saat beraktivitas, seperti memiliki kemampuan bernyanyi yang baik, berpenampilan rapi, bersikap sopan, serta meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik usaha atau pengunjung sebelum mulai mengamen. Ia juga mengingatkan agar pengamen tidak memaksa meminta uang atau menampilkan sikap yang dapat membuat masyarakat merasa takut.

"Silakan mengamen, tetapi lakukan dengan cara yang baik dan menghormati orang lain. Dengan begitu, pengunjung maupun pedagang tidak akan merasa terganggu," ujar Salmun Rahman.

Menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat, Satpol PP Lombok Timur akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas para pengamen di kawasan Taman Rinjani. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman sehingga kawasan tersebut tetap menjadi tujuan favorit masyarakat untuk berwisata dan berkuliner.