Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lombok Timur, H. Makinuddin, mengatakan jumlah sementara calon jemaah yang masuk daftar terdiri dari 1.154 jemaah reguler dan 60 jemaah lanjut usia (lansia), sehingga total mencapai 1.216 orang.
"Seluruh data ini masih akan dipastikan melalui tahapan verifikasi", jelasnya, Kamis (23/7).
Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah calon jemaah benar-benar siap berangkat atau terdapat kondisi tertentu yang menghambat keberangkatan, seperti meninggal dunia, sakit permanen, maupun memilih menunda keberangkatan.
Kemudian lanjutnya, bagi jemaah yang menunda keberangkatan, pihaknya meminta agar membuat surat pernyataan sebagai dasar administrasi.
Selain memastikan status keberangkatan, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen calon jemaah, termasuk kesesuaian data identitas pada KTP, paspor, dan dokumen lainnya.
"Langkah ini kami lakukan untuk menghindari permasalahan administrasi yang berpotensi menghambat proses keberangkatan. Hasil verifikasi nantinya akan dilaporkan ke Kantor Wilayah sebagai bahan penetapan lebih lanjut", tambahnya.
Ia juga menambahkan, proses verifikasi yang dilakukan lebih awal juga bertujuan memberi waktu yang cukup bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Dengan demikian, apabila ditemukan gangguan kesehatan, calon jemaah masih memiliki kesempatan menjalani pengobatan dan menjaga kondisi fisik agar tetap memenuhi syarat untuk berangkat ke Tanah Suci.
