RAGAM LOMBOK || Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

"Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan dan masa pidana masing-masing warga binaan", paparnya, Kepalq Lapas Kelas II Selong, Sudirman, Jum'at (14/8).

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak mendominasi. Tercatat sebanyak 173 warga binaan kasus narkoba masuk dalam daftar yang diusulkan mendapatkan remisi.

Ia, menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan secara selektif. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Setelah diusulkan oleh pihak Lapas, data tersebut masih melalui proses verifikasi secara berjenjang, mulai dari Kantor Wilayah hingga tingkat pusat.

“Yang kami usulkan betul-betul sudah memenuhi syarat. Kami juga selektif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak sesuai, pasti ditolak oleh pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat pula warga binaan yang berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi. Namun, sebagian masih harus menjalani masa pidana tambahan atau masa subsider. Salah satunya merupakan warga negara asing yang masih memiliki masa subsider tiga bulan sehingga belum dapat langsung bebas meski mendapatkan remisi.

Sudirman berharap seluruh proses pengusulan dan verifikasi remisi dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga hak warga binaan yang memang memenuhi persyaratan dapat diberikan secara tepat pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.