RAGAM LOMBOK || Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara langsung mengikuti sekaligus menyerahkan remisi kepada 362 narapidana di Lapas Kelas IIB Selong, Senin (17/8). Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus penghargaan atas keberhasilan dalam mengikuti proses pembinaan," ujar H. Haerul Warisin.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Bupati berharap para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, terus memperbaiki diri, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah nantinya kembali ke tengah masyarakat.
"Semoga kalian tidak kembali ke tempat ini," harapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menjelaskan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.
"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap para penerima remisi dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ungkap Sudirman.
