RAGAM LOMBOK || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Rabu (12/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk berdiskusi sekaligus memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi Kepala Wilayah (Kawil) dalam menjalankan tugas sebagai pemungut pajak di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, para Kawil menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap menjadi alasan warga enggan membayar pajak. Salah satunya terkait ketidaksesuaian luas lahan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan luas lahan yang tertera pada sertifikat.
Selain itu, terdapat wajib pajak yang mempertanyakan besaran pajak karena merasa biaya yang harus dibayarkan lebih tinggi dibandingkan tetangganya yang memiliki lahan lebih luas. Persoalan lainnya yakni adanya bangunan rumah yang ditinggalkan pemiliknya sehingga menyulitkan proses penagihan pajak.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kabid PBB Bapenda Lombok Timur, Ranza Yuliandi, menegaskan pihaknya siap membantu dan memfasilitasi Pemerintah Desa Rumbuk Timur dalam melakukan perbaikan maupun penyesuaian data yang berkaitan dengan SPPT.
“Silakan hubungi saya. Apa yang menjadi keluhan warga, maka kami akan langsung selesaikan dengan cepat,” tegasnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, Bapenda berharap persoalan administrasi maupun data perpajakan di tingkat desa dapat segera dituntaskan. Langkah ini sekaligus diharapkan memudahkan para Kawil dalam menjalankan tugas pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
