RAGAM LOMBOK || Pemerintah Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas dump truck yang melintas di wilayah Kalijaga Timur dengan membawa material melebihi kapasitas angkutan.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencari solusi terhadap kendaraan angkutan material yang diduga telah dimodifikasi pada bagian bak, sehingga mampu membawa muatan melebihi kapasitas yang semestinya.
Kepala Dinas Perhubungan, M. Sapwan, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menyiapkan regulasi yang menjadi dasar penindakan terhadap dump truck dengan muatan berlebih.
“Untuk saat ini Pemda melalui Dinas Perhubungan sedang membuat regulasi supaya dump truck yang melebihi kapasitas angkutan ini bisa ditindak, sebagai efek jera,” ujarnya, Senin (24/8).
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi ketentuan.
Pemdes Kalijaga Timur berharap koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP serta rencana penerapan regulasi tersebut dapat memberikan solusi terhadap keluhan masyarakat.
Selain itu, dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas, para pemilik dump truck diharapkan tidak lagi melakukan modifikasi bak kendaraan yang menyebabkan kapasitas muatan menjadi berlebihan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan terhadap ketentuan angkutan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan di wilayah Kalijaga Timur.
