RAGAM LOMBOK || Kepolisian Resor Lombok Timur mengamankan tiga orang warga yang diduga terlibat dalam peredaran uang rupiah palsu dengan total nominal mencapai sekitar Rp13.009.000. Ketiganya diamankan di wilayah Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengatakan tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KA, NA dan SA. Polisi turut mengamankan uang rupiah yang diduga palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Dari hasil introgasi,  modus yang dilakukan para terduga yakni membeli uang palsu dari seseorang yang diduga berada di wilayah Jawa Timur. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang terduga menggunakan uang tersebut untuk melakukan transaksi melalui agen BRILink di wilayah Sambelia. Agen BRILink yang curiga terhadap keaslian uang tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Arie menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri sejak kapan uang palsu itu beredar dan siapa pemasoknya. Polisi juga berupaya mengejar terduga pelaku yang disebut berada di Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.