RAGAM LOMBOK || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait formasi dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu maupun peluang peralihan PPPK menjadi CPNS.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan, sebelumnya Pemkab Lombok Timur telah mengusulkan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu sebanyak 10.998 orang. Namun, dalam perjalanannya terjadi perubahan data karena terdapat peserta yang meninggal dunia, lulus dalam seleksi lain, dan kondisi lainnya.
Dengan demikian, jumlah data PPPK paruh waktu yang saat ini tercatat sebanyak 10.939 orang, terdiri dari 3.766 tenaga guru, 2.347 tenaga kesehatan, dan 4.826 tenaga teknis.
Terkait formasi untuk Kabupaten Lombok Timur maupun kabupaten/kota lainnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Meski demikian, seluruh kebutuhan formasi tersebut telah diusulkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk formasi maupun petunjuk teknis pelaksanaannya sampai saat ini kami masih menunggu. Kita belum mengetahui secara pasti mekanisme yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,”jelasnya, Senin (24/8).
Sementara itu, muncul informasi mengenai kemungkinan adanya pengangkatan atau peralihan PPPK menjadi CPNS, serta mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pihak BKPSDM menegaskan bahwa informasi tersebut masih menunggu kepastian regulasi dan petunjuk teknis dari KemenPAN-RB.
Lombok Timur sendiri sebelumnya pernah mendapatkan formasi CPNS yang memungkinkan sejumlah PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS.
Secara ketentuan, PPPK penuh waktu yang telah memenuhi persyaratan, antara lain memiliki masa kerja tertentu, berusia di bawah 35 tahun, serta memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi, dapat mengikuti seleksi CPNS apabila formasi dan mekanismenya dibuka. Peserta tetap harus mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan.
“Lombok Timur sebelumnya ada empat PPPK penuh waktu yang berhasil diangkat menjadi CPNS. Apakah pada seleksi CPNS berikutnya ada peluang serupa bagi PPPK atau tenaga lainnya, itu yang sampai sekarang masih kita tunggu,” jelasnya.
Karena itu, BKPSDM Lombok Timur belum dapat memastikan apakah pada formasi CPNS mendatang akan tersedia jalur khusus bagi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, atau seluruhnya tetap melalui mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Intinya kita masih menunggu format dan mekanisme resmi dari KemenPAN-RB terkait pengangkatan CPNS maupun perubahan status PPPK. Kalau sudah ada petunjuk resmi, tentu akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
