RAGAM LOMBOK || Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal kembali menjadi sasaran operasi penertiban di Kabupaten Lombok Timur. Satpol PP Lombok Timur bersama Bea Cukai Mataram dan tim gabungan menyita puluhan ribu batang rokok ilegal serta tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi di wilayah Kecamatan Masbagik, Rabu (12/8).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan BKC ilegal dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 30.028 batang rokok ilegal serta 1.995 gram tembakau iris.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T., mengatakan pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis. Petugas juga diminta tetap memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi personel yang bertugas maupun masyarakat di lokasi operasi.
Selain melakukan penyitaan, petugas memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal maupun tembakau iris yang tidak dilengkapi pita cukai. Untuk pelanggaran pertama, dilakukan pembinaan dan sosialisasi, sementara barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Lombok Timur, Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, Bea Cukai Mataram serta unsur terkait lainnya. Kasat Pol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., mengajak masyarakat turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran BKC ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
