RAGAM LOMBOK || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,96 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Selong.
Pada Kamis (24/9) sekitar pukul 22.00 WITA, polisi menangkap tiga terduga pelaku berinisial KR, S dan OJP di sebuah rumah di Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 0,36 gram, alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas serta uang tunai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Jumat (25/9) sekitar pukul 03.00 WITA, petugas menangkap terduga pelaku berinisial AGZ di wilayah yang sama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa diduga narkotika jenis sabu seberat 10,96 gram bruto. Berdasarkan pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar, AGZ sebagai kurir, sedangkan S dan OJP diduga sebagai pengguna. Keempatnya kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur, termasuk menindak jaringan dan pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
