RAGAM LOMBOK || Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, mengambil langkah menyikapi berbagai isu yang menerpa pondok pesantren di sejumlah daerah. Salah satunya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan pondok pesantren melalui Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai bagian dari koordinasi dan evaluasi berkala.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenag mendorong seluruh pondok pesantren agar mematuhi berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk meminimalisir potensi munculnya persoalan di lingkungan pesantren, sekaligus memastikan proses pendidikan dan pembinaan santri berjalan dengan baik.
"Jadi kami sudah panggil Forum Pimpinan Ponpes Se - Lotim untuk perkuat koordinasi agar tidak lagi hal - hal yang terjadi di kalangan Ponpes",jelasnya Kepala Kemenag Lotim H. Shulhi, Jum'at (25/9).
Lanjutnya, slain kepatuhan terhadap regulasi, setiap pondok pesantren juga disarankan membentuk satuan tugas internal. Satgas tersebut diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas santri, dengan pembina laki-laki menangani santri laki-laki dan pembina perempuan menangani santri perempuan.
"Di Ponpes tidak boleh ada lagi pembina laki - laki menangani santriwati, jika santriwati maka pembina perempuanlah yang harus menangani", jelasnya.
Pengelola pesantren juga diminta memastikan kelayakan tempat tinggal, fasilitas tidur, serta sarana belajar para santri demi kenyamanan selama di ponpes.
Ia, juga mengimbau pondok pesantren memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai perlu. Penggunaan CCTV diharapkan dapat membantu pengelola melakukan pengawasan aktivitas di lingkungan pesantren selama 24 jam, mengingat Kemenag tidak mungkin melakukan pengawasan secara langsung setiap saat.
Shulhi, menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan tempat anak-anak menimba ilmu dan membentuk karakter sebagai calon pemimpin masa depan. Karena itu, berbagai isu seperti kekerasan yang muncul di lingkungan pesantren perlu dilihat secara proporsional, terutama ketika persoalan tersebut dilakukan oleh oknum.
Penguatan pengawasan dan penerapan regulasi diharapkan dapat mencegah tindakan oknum sekaligus menjaga lembaga pesantren agar tetap menjadi tempat pendidikan yang aman bagi para santri.
