RAGAM LOMBOK || Ratusan siswa di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengalami keracunan massal usai mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (11/9). Makanan yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Kedul tersebut diduga melanggar standar keamanan pangan karena tidak dilengkapi label batas waktu konsumsi.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, ompreng wadah makanan yang diterima para siswa sama sekali tidak mencantumkan label informasi waktu memasak maupun batas akhir waktu makan. Padahal, kewajiban ini telah diatur ketat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan berlaku sejak 2 September 2026.
"Surat edaran ini tidak banyak dipatuhi oleh dapur MBG. Padahal hal ini penting untuk memastikan makanan yang diterima penerima manfaat masih layak dikonsumsi," ungkap seorang sumber di lapangan.
Dalam SE Nomor 21 Tahun 2026, BGN sebenarnya telah menetapkan empat regulasi utama untuk mencegah risiko kontaminasi makanan di lingkungan sekolah, dimana makanan MBG dimasak segar tanpa pengawet, sehingga wajib dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang, setiap wadah wajib memuat informasi waktu memasak, status makanan matang, dan batas akhir konsumsi dan pihak SPPG diwajibkan menempelkan label keamanan pada setiap ompreng sebelum distribusi.
Guru bertugas mengawasi agar siswa langsung menghabiskan makanan di sekolah dan tidak mengonsumsinya jika melewati batas waktu.
Penyimpangan prosedur penempelan label ini membuat para siswa tidak memiliki acuan kelayakan makanan yang mereka terima, hingga berujung pada insiden keracunan massal.
Saat ini, ratusan siswa yang terdampak dilaporkan telah mendapatkan penanganan medis secara intensif. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Gunung Kedul maupun Badan Gizi Nasional terkait insiden tersebut.
Kejadian ini memicu sorotan publik atas lemahnya pengawasan standar keselamatan pangan pada program nasional tersebut. Pemerintah daerah beserta BGN didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan seluruh SPPG, khususnya di wilayah Lombok Tengah, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
