RAGAM LOMBOK || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga terkait tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kabupaten Lombok Timur, Rabu malam (2/9). Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita setelah polisi menerima informasi adanya dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu.

Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Bramasto Herlambang, atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., dengan melibatkan empat personel. Penggeledahan dilakukan di rumah milik SSNR dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat. Polisi mengamankan empat terduga, yakni HP, SSNR, SHJR, dan FDAF.

Dari kamar yang ditempati HP dan SSNR, petugas menemukan satu klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,28 gram, plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta tiga unit telepon seluler. Sementara dari kamar SHJR, polisi menemukan satu poket diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, tisu, telepon seluler, dan uang tunai Rp100 ribu.

Penggeledahan berikutnya di kamar FDAF menemukan satu poket diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa diduga sabu mencapai berat bruto 1 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DR 2962 LO yang disebut berkaitan dengan barang bukti milik HP.

Keempat terduga kemudian dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga HP, SHJR, dan FDAF berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Selong, sementara SSNR diduga sebagai pengguna sabu. Para terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.