RAGAM LOMBOK || Kepolisian mengimbau pemilik maupun pengelola odong-odong agar tidak mengoperasikan kendaraannya di jalur utama. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Lombok Timur.

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, menegaskan odong-odong yang tetap beroperasi di jalan raya akan ditindak sesuai aturan. Tidak ada batasan waktu operasional yang menjadi pengecualian, sehingga kendaraan tersebut dapat ditilang kapan saja apabila ditemukan beroperasi di jalan umum.

Menurutnya, odong-odong pada umumnya tidak memenuhi kelengkapan kendaraan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan lalu lintas. Selain itu, modifikasi kendaraan yang dilakukan untuk mengubahnya menjadi odong-odong juga dinilai telah menyalahi ketentuan.

“Kalau operasi odong-odong tetap kita tilang karena sudah pasti tidak lengkap dan sudah menyalahi aturan dalam memodifikasi kendaraan,” tegasnya Senin (7/9).

Ia menambahkan, penindakan tidak hanya dilakukan pada jam-jam tertentu. Selama odong-odong ditemukan beroperasi di jalur yang tidak diperbolehkan, petugas akan tetap melakukan penindakan tanpa melihat waktu operasionalnya.

Sementara terkait kendaraan motor listrik, AKP Abdul Rachman menjelaskan bahwa kendaraan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki ketentuan administrasi seperti kendaraan lainnya. Motor listrik juga dilengkapi surat kendaraan, termasuk STNK serta pelat nomor sebagai identitas kendaraan.