RAGAM LOMBOK || Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Darsono meminta seluruh guru dan pihak sekolah untuk tidak menerima atau membagikan makanan apabila setiap ompreng yang dikirim dapur penyedia makanan tidak memiliki label.

Darsono menegaskan, label harus dicantumkan pada setiap ompreng, bukan hanya satu label untuk beberapa ompreng sekaligus.

“Manakala makanan itu diterima oleh sekolah, tidak ada labelnya di setiap omprengnya, saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak. Jadi minta dapurnya memberikan label di setiap omprengnya,” ujarnya. 

Ia menekankan, apabila satu label hanya digunakan untuk lima, 10, atau sejumlah ompreng lainnya, makanan tersebut tetap harus ditolak. Menurutnya, setiap ompreng perlu memiliki label masing-masing agar informasi mengenai makanan dapat diketahui dengan jelas.

Selain keberadaan label, Darsono juga meminta sekolah memperhatikan informasi waktu yang tercantum pada label. Waktu tersebut, kata dia, harus menunjukkan jam makanan tersebut seharusnya diterima, misalnya pukul 10.00, 11.00, atau 12.00.

Hal ini penting untuk mencegah makanan diterima dalam kondisi terlambat. Ia menyoroti adanya dapur penyedia makanan yang pengirimannya terlambat hingga satu atau dua jam setelah waktu yang semestinya.

“Banyak dapur itu kemudian satu jam atau dua jam setelah diterima. Diterima jam berapa, nanti diterimanya kesiangan, jadi siang, jadi barangnya sudah rusak,” kata Darsono.

Karena itu, BGN meminta sekolah bersikap tegas dalam menerima makanan dan memastikan setiap ompreng memenuhi ketentuan pelabelan serta waktu penerimaan demi menjaga kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada siswa.

Dari pantauan sementara di Lotim sendiri masih banyak ditemukan tidak memakai Label, dan masih juga ditemukan Label yang ditemukan tidak standar yang ada dalam Surat Edaran (SE) , seperti menggunakan lakban Fress Food, keterangan waktu dan kotak pengaduan tertutup oleh lakban fress food itu sendiri