RAGAM LOMBOK || Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menegaskan bahwa posisi Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Timur dapat diganti sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penunjukan PLT tidak bersifat permanen sehingga pengisian jabatan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat lain yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pergantian pejabat yang mengisi posisi PLT merupakan hal yang diperbolehkan.
Menurutnya, Direktur RSLT Labuhan Haji juga dapat mengisi jabatan PLT Direktur RSUD Lombok Timur karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk menduduki posisi tersebut.
Sementara itu, pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Direktur RSUD Lombok Timur akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Direktur (Wadir) di rumah sakit tersebut.
Dijelaskan juga bahwa hal itu sebagai mekanisme pengisian dan pergantian jabatan PLT di lingkungan pemerintah daerah. Pergantian pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.
