RAGAM LOMBOK || Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret oknum PPPK SDN 1 Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, kini memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut. BKPSDM Lombok Timur mulai menyiapkan mekanisme pemeriksaan resmi terhadap pegawai yang sebelumnya menjadi sorotan publik tersebut.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari kedua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu pihak.

"Kita sudah panggil keduanya, kedua belah pihak kita pertemukan, kita tabayun supaya tidak mendapatkan informasi sepihak. Hasil itu sudah kami rumuskan dalam bentuk berita acara pemeriksaan," ujar Ahmad Sazali, Senin (5/10).

Tahapan berikutnya akan dilakukan oleh tim pemeriksa yang melibatkan atasan langsung dan unsur Inspektorat. Tim tersebut akan bekerja setelah Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) mendapatkan persetujuan dan ditandatangani pimpinan.

Ahmad mengatakan, setelah SPP diterbitkan, oknum PPPK tersebut bersama pihak terkait akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Proses itu diperkirakan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini baru proses, mudah-mudahan hari ini turun, besok atau lusa mungkin bisa kita panggil yang bersangkutan beserta tim pemeriksa untuk kumpul klarifikasi lagi," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan mengacu pada ketentuan Perjanjian Kerja PPPK, khususnya Pasal 5 yang mengatur kewajiban dan larangan. PPPK diwajibkan menjaga integritas serta memberikan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan maupun tindakan, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat, sanksi yang dapat dijatuhkan cukup serius. Salah satunya berupa pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, terdapat pula opsi pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat sesuai kategori pelanggaran yang terbukti.

Meski demikian, Ahmad menegaskan keputusan belum dapat diambil sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. BKPSDM harus memastikan setiap bukti dan keterangan diperiksa melalui prosedur yang telah ditentukan.

"Kita ikuti peraturan yang ada, supaya kita tidak cacat prosedural, karena yang bersangkutan nanti punya hak untuk mengajukan keberatan ke BAPPEK atau BPASN. Itu yang kita hindari," pungkasnya.