RAGAM LOMBOK || Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam penanganan kasus terbaru, dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai 25 paket dengan berat bruto 7,11 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut menunjukkan positif narkoba.
Kedua terduga pelaku diamankan setelah diduga menggunakan narkoba. Saat ini, salah satu pihak yang disebut sebagai istri ketiga dari salah seorang terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, penanganan kasus narkoba menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif dalam mencegah peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan masing-masing.
“Jauhi narkoba dan selamatkan anak bangsa. Kita harus bersama-sama memberantas mata rantai narkoba,” tegasnya, Senin (26/10).
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba.
