RAGAM LOMBOK || Setelah sekitar sembilan tahun tidak berfungsi akibat sengketa dan saling klaim kepemilikan, aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur kini akan dimanfaatkan kembali. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini terbengkalai.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, mengatakan pemanfaatan kembali aset tersebut dilakukan setelah pihaknya menelusuri alas hak kepemilikan. Dari hasil penelusuran, aset tersebut diketahui merupakan milik Pemda Lombok Timur.

Menurutnya, aset yang telah lama tidak berfungsi itu memiliki potensi untuk mendukung pelayanan air bersih bagi masyarakat, khususnya di wilayah Selong. Pemanfaatan kembali aset tersebut diharapkan dapat menunjang kebutuhan layanan hingga sekitar 1.000 Sambungan Rumah (SR).

Adapun aset yang dimaksud memiliki luas sekitar 125 meter persegi. Pihak PDAM Lotim kini berfokus pada upaya mengaktifkan kembali dan memanfaatkan aset tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi pelayanan publik.

Sopyan menegaskan, aset yang sudah diperbaiki dan dimanfaatkan kembali harus dijaga bersama. Apabila nantinya terdapat pihak yang merusak aset tersebut, maka tindakan itu dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Pada poinnya, kami ingin memanfaatkan kembali aset ini agar bisa memberikan manfaat,” demikian dijelaskannya, Senin (26/10).