RAGAM LOMBOK || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Tahun Anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,59 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LS, selaku Kepala Desa Kotaraja, dan M, selaku Bendahara Desa Kotaraja. Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kasus ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur terkait indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang kemudian ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Namun, hingga batas waktu 60 hari, Pemerintah Desa Kotaraja disebut tidak menindaklanjuti temuan tersebut, sehingga perkara diserahkan kepada Kejari Lombok Timur untuk diproses secara pidana.

Berdasarkan fakta penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran fiktif, dengan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck dan kegiatan lainnya.

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa yang disebut dikuasai secara sepihak oleh kepala desa dan bendahara tanpa berita acara serah terima yang sah. Selain itu, hasil sewa tanah kas desa dan kios diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes. Dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta juga disebut dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.

Dalam penyidikan, dana-dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan bermain judi online. Atas dugaan perbuatan tersebut, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur mencatat kerugian negara sebesar Rp1,596 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejari Lombok Timur telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta laporan audit kerugian keuangan negara, penyidik kemudian menetapkan LS dan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.