RAGAM LOMBOK || Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Selaparang terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal. Pasalnya, masih banyak pelaku usaha, mulai dari coffee shop, rumah makan, penjual bakso hingga usaha katering, yang belum memiliki sertifikat halal.
Kepala LPH Selaparang, Zia Zannititah Pawana, mengatakan pihaknya melalui Selaparang Halal Center aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong terbentuknya ekosistem halal.
"Upaya itu kami lakukan agar pemahaman atau literasi masyarakat mengenai sertifikasi halal semakin meningkat", ungkapnya, Kamis (22/10).
Menurutnya, sertifikat halal seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan usaha. Lebih dari itu, sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk atau usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan halal sesuai dengan proses sertifikasi yang berlaku.
Zia menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, termasuk produk berisiko rendah dan memenuhi ketentuan skema sertifikasi halal gratis. Contohnya, sejumlah produk olahan sederhana seperti keripik pisang, keripik singkong, serta usaha penjualan kopi yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, pelaku usaha dengan skala dan karakteristik tertentu, seperti rumah makan, usaha bakso, dan coffee shop, dapat dikenakan biaya sertifikasi sesuai dengan skema dan proses pemeriksaan yang berlaku. Karena itu, LPH Selaparang terus mengajak pelaku usaha untuk memahami prosedur sertifikasi halal agar dapat menyesuaikan dengan jenis dan skala usaha masing-masing.
Dalam hal ini Pemda diminta ikut berpartisipasi supaya kesadaran para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal, lebih - lebih sejumlah instansi kedinasan memiliki UMKM binaan.
