RAGAM LOMBOK || RSUD dr. R. Soedjono Selong memberlakukan kebijakan penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan kesehatan.

Melalui kebijakan tersebut, pasien dengan kondisi gawat darurat akan menjadi prioritas utama dalam penanganan medis, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Plt Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Lalu Ofan Hendardi, M.Kes., menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi darurat harus segera mendapatkan penanganan demi menjaga keselamatan mereka.

“Jika ada pasien darurat, kami akan layani untuk keselamatan,” jelasnya, Rabu (21/10).

Meski demikian, pasien yang tidak berada dalam kondisi gawat darurat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa. Hanya saja, penanganan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan kondisi masing-masing pasien.

Menurutnya, memprioritaskan pasien dengan kondisi yang lebih parah merupakan langkah tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.

“Jika kondisi pasien biasa, kami rasa tidak ada salahnya mengedepankan yang kondisinya parah,” ujarnya.

Ke depan, pihak RSUD dr. R. Soedjono Selong akan terus mengoptimalkan sistem penanganan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan rumah sakit yang lebih efektif, aman, dan responsif terhadap kondisi pasien.