RAGAM LOMBOK || Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengancam akan mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) jika tidak mengindahkan perintah dan instruksi yang telah disampaikan. Ancaman tersebut menjadi bentuk ketegasan bupati dalam merespons masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di wilayah Lombok Timur. Hal itu disampaikan saat menghadiri pelantikan pejabat eselon III dan IV di Pendopo, Jumat (16/10).
Haerul Warisin mengaku heran karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp134 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan jumlah yang sangat besar. Namun, besarnya anggaran itu dinilai belum sejalan dengan harapan masyarakat, mengingat masih adanya warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan yang diterima.
Bupati juga menyoroti persoalan warga yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tetapi masih menghadapi persoalan ketika hendak mendapatkan pelayanan. Ia menegaskan, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan bukan berarti memperoleh layanan secara gratis tanpa pembiayaan, sebab iuran peserta tertentu ditanggung pemerintah melalui anggaran yang bersumber dari penerimaan negara maupun daerah, termasuk pajak masyarakat.
Menurutnya, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan harus mengutamakan penanganan pasien BPJS Kesehatan selama tiga hari terlebih dahulu sebelum mempersoalkan urusan administrasi, sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Lombok Timur telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), sehingga masyarakat semestinya mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak tanpa dipersulit oleh persoalan administratif yang tidak semestinya menghambat penanganan pasien.
Bupati mengaku bingung masih ada masyarakat yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan, padahal pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran besar dan berupaya menjamin akses layanan bagi warga. Karena itu, ia meminta jajaran terkait, khususnya Dinas Kesehatan, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan pelayanan berjalan sesuai arahan pemerintah daerah.
"Pejabat yang tidak mengindahkan perintah dapat menghadapi evaluasi jabatan, termasuk kemungkinan pencopotan", tutupnya.
