RAGAM LOMBOK || Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial Facebook. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada dini hari. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang marbot masjid yang terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Subuh.
Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Masbagik, tepatnya sekitar pukul 05.00 Wita. "pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura ikut melaksanakan salat untuk mengamati situasi di sekitar masjid.
Setelah memastikan kondisi aman dan melihat sepeda motor korban tidak terkunci stang, pelaku kemudian mengambil kesempatan. Terlebih, kondisi lubang kunci kendaraan tersebut sudah mengalami kerusakan atau dol.
Pelaku selanjutnya menggunakan alat bantu berupa kunci T atau gunting untuk menyalakan mesin sepeda motor, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban", paparnya, Senin (2/11).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku dengan peran berbeda.
Terduga pelaku pertama berinisial S yang disebut sebagai pelaku utama, karena merupakan orang yang secara langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Ia diamankan sekitar pukul 00.00 Wita di wilayah Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur.
Sementara terduga pelaku kedua berinisial MR alias Z diamankan sekitar pukul 04.00 Wita di kediamannya, wilayah Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
Kapolres menjelaskan, MR alias Z diduga berperan membantu pelaku utama, terutama dalam upaya menjual sepeda motor hasil curian.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat menghadapi perlawanan. Salah satu terduga pelaku bahkan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku utama merupakan residivis kasus curanmor. Selain itu, yang bersangkutan diduga kerap terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, serta tindak pidana penipuan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lombok Timur dalam merespons keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian kendaraan bermotor.
Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
