![]() |
(Foto : Pelaku MS sedang menjalani pemeriksaan ) |
RAGAM LOMBOK - Tim Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil meringkus MS (45), warga Desa Awang, Lombok Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Pringgabaya.
Pelaku beraksi seorang diri dengan modus mendobrak pintu rumah korban pada malam hari. Setelah masuk, ia menodongkan senjata tajam ke arah korban dan membawa kabur sebuah ponsel serta laptop.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan dikenal tak segan melukai korbannya jika permintaannya tidak dipenuhi. Aksi nekatnya kali ini diduga dilakukan demi melunasi utang pribadi.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Pringgabaya, lalu diserahkan ke Polres.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.(RL).