![]() |
(Foto : Petugas saat melakukan penangkapan terhadap pelaku LS di depan Minimarket di Wilayah Terara) |
RAGAM LOMBOK – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika pada Jumat (10/5) malam.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pertama, dengan Inisial MA, ditangkap di rumahnya di Desa Penakak, Kecamatan Masbagik. Sementara itu, pelaku kedua, LS, dibekuk di depan sebuah minimarket di wilayah Terara, tak jauh dari rumahnya.
Meski dalam penggeledahan awal terhadap tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang disembunyikan di bawah kasur di kamar kos milik LS. Sementara di rumah MA, petugas menyita sabu seberat 1 gram yang diduga berasal dari LS.
"Barang bukti sabu yang kami temukan diduga kuat untuk diedarkan di wilayah Lombok Timur," ujar IPDA Lalu Zian Iqbal, KBO Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(RL).