![]() |
(Foto : Korban saat ditenangkan warga usai Motor dan HP dibawa kabur oleh Pria kenalannya lewat Facebook) |
RAGAM LOMBOK – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun bernama Supiatun Aini, warga Dusun Dasan Sebelek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Terara pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut laporan, kejadian bermula ketika Supiatun bersama temannya, Ernawati (15), pergi menuju wilayah Peraya untuk bertemu dengan seorang pria yang baru dikenalnya dua hari sebelumnya melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
Sekitar pukul 14.00 WITA, pelapor dan saksi bertemu dengan terduga pelaku yang kemudian mengajak mereka ke sebuah pantai yang tidak diketahui namanya. Setelah itu, mereka diajak ke Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Di lokasi tersebut, tepatnya di depan deretan ruko, korban diminta menunggu bersama dua orang teman pelaku.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor (SPM) milik korban dengan alasan ingin mengambil uang bersama saksi Ernawati. Beberapa menit kemudian, pelaku kembali hanya untuk menurunkan Ernawati, lalu pergi bersama dua rekannya membawa kabur sepeda motor korban beserta dua unit handphone—milik korban dan Ernawati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Terara untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing melalui media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik.(RL).