![]() |
(Foto : Petugas gerebek rumah terduga pelaku pengedar Narkotika saat menunggu pelanggan) |
RAGAM LOMBOK – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menggerebek seorang pria berinisial MA (41), warga Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang makan siang di ruang tamu rumahnya, sambil menunggu pelanggan. Saat digeledah, pelaku sempat mengelak dan mengaku tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah poket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celana pelaku dan di dalam sebuah gelas yang diletakkan di atas jendela.
Selain sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
"Kami mengamankan barang bukti sabu siap edar dan sejumlah uang tunai. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPDA Lalu Zian Iqbal, KBO Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(RL)