( Foto : H. Ahmat Kadis DP3AKB Lombok Timur)

RAGAM LOMBOK - H. Ahmat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), mengkonfirmasi jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani sejak Bulan Januari hingga Aprilencapai 23 kasus.

"Melihat jumlah itu, kasus kekerasan perempuan dan anak di Lotim naik dibanding sebelumnya", jelasnya, Kamis (1/5).

Dikatakannya, kasus kekerasan itu, didominasi oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian lainnya yakni kasus Bullying, pernikahan anak dibawah umur.

Menurut Ahmat,  peningkatan angka lasus itu, tak lepas dari meningkatnya keberanian masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk melapor ke pihak berwajib. “Ini menunjukkan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap korban mulai tumbuh di tengah masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, dari DP3AKB mendorong aparat kepolisian agar bertindak tegas, khususnya dalam kasus kekerasan seksual, dengan mengedepankan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai landasan hukum. 

"Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban", jelasnya.

Diimbau juga kepada masyarakat, jika menjadi korban kekerasan, maka segera laporkan ke pihak terdekat untuk membantu melaporkan ke pihak kepolisian, supaya ditangani secepatnya sesuai hukum yang sudah ditentukan oleh Negara.

" Intinya jangan takut, segera lapor jika menjadi korban kekerasan", jelasnya kembali.(RL).