(Foto : Pemeriksaan terduka pelaku tindak pidana Curanmor)

RAGAM LOMBOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil meringkus AK, warga Desa Suka Mulia, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran kecanduan minuman keras yang kerap dikonsumsi bersama sejumlah temannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir sembarangan di pinggir jalan. Ia menggunakan kunci palsu yang sebelumnya telah dibuat di tukang kunci untuk mempermudah pencurian.

Saat penggerebekan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(RL).