![]() |
(Foto : Anggota Kepolisian Sektor Selong saat mendatangi rumah pelaku pembuangan bayi di Puskesmas Selong) |
RAGAM LOMBOK – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Kepolisian Sektor Selong berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di toilet Puskesmas Selong pada Jumat (2/5) malam. Pelaku diketahui berinisial S (16), seorang pelajar asal Kelurahan Selong.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dibantu dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pemeriksaan sejumlah saksi, S diamankan dan langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengalami sakit perut dan meminta ayahnya untuk membawanya ke Puskesmas Selong. Sesampainya di puskesmas, ia izin ke toilet dengan alasan buang air kecil. Namun ternyata, S melahirkan seorang bayi di dalam toilet dalam kondisi ketakutan, karena tidak ingin kehamilannya diketahui keluarga.
Untuk menutupi suara tangisan bayi, pelaku sengaja menyalakan keran air. Usai membersihkan bekas darah persalinan, S meminta izin kepada ayahnya untuk pulang ke rumah.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesman, menyampaikan bahwa pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(RL).