![]() |
(Foto : Puluhan Gram Sabu dimusnahkan dengan cara dibelender) |
RAGAM LOMBOK – Kepolisian Resor Lombok Timur memusnahkan barang bukti berupa 50 gram narkotika jenis sabu hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam sepekan terakhir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, serta kuasa hukum pelaku.
Setelah dihancurkan menggunakan blender, cairan sabu tersebut dibuang ke selokan untuk memastikan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti sabu ini sebelumnya disita dari tersangka atas nama Inisial LS, warga Terara, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar daerah.
Barang haram tersebut ditemukan petugas saat penggeledahan, disembunyikan di bawah kasur kamar pelaku.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menyatakan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lombok Timur.(RL).